PETUNJUK PRAKTIS
PENGGUNAAN KARTU TANI
Disusun oleh : Herlina, SP. (BPP Kec. Taliwang)
PENGERTIAN KARTU TANI
Kartu Tani adalah Kartu debit BRI co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan di Pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.
Kartu Tani juga berfungsi sebagai sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi yaitu bisa sebagai simpanan, pengambilan, transfer, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011;
2. Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017;
3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M- Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Persyaratan Mendaftar Kartu Tani
a. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
b. Petani mengumpulkan Foto Copy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
c. Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam: 1) Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar; 2) Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar.
d. Memiliki rekening Tabungan Simpedes BRI.
PENDATAAN DAN VERIFIKASI DATA KARTU TANI
Pemerintah wajib menginput RDKK menjadi e-RDKK dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di Kelompok Tani;
2) Admin e-RDKK meng-upload data RDKK ke dalam sistim e-RDKK Kementan;
3) Kordinator Penyuluh (Korluh) melakukan verifikasi data e-RDKK; data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
5) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten menyetujui data tersebut secara elektronik dalam sistim e-RDKK Kementan.
PENGAMBILAN KARTU TANI OLEH PETANI
1. Data yang dibutuhkan : e KTP dan KK;
2. Petani hadir BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan ;
3. Menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung ;
4. Petugas melakukan pengecekan ke Server BRI;
5. Proses pembuatan Buku Tabungan
6. Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan BRI oleh petugas BRI
Petani Penerima Kartu Tani di WKPP Bugis
Mekanisme Penggunaan Kartu Tani
1. Data e-RDKK yang sudah disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten, akan diambil oleh Bank secara elektronik untuk diverifikasi kevalidan datanya;
2. Data petani yang sudah valid akan dibuatkan Kartu Tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya. Kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan;
3. Data petani yang belum valid akan dikembalikan oleh Bank kepada Dinas Kabupaten secara elektronik;
4. Bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk sebagai agen Bank. Kios pengecer yang sudah menjadi agen Bank akan diberikan EDC sebagai alat transaksi Kartu Tani
Catatan :
Pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan adalah barang dalam pengawasan. Sehingga bila terdapat petani yang menyalahgunakan alokasi yang ada dengan tidak digunakan sendiri melainkan dijual kembali maka akan dikenakan sanksi pidana
PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI MENGGUNAKAN KARTU TANI
Petani dapat menggunakan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di Kios Pengecer Resmi dengan cara :
1. Petani membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk;
2. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi;
3. Masukkan nomor PIN
4. Mesin EDC menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani ;
5. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan;
6. Cek kembali alokasi sisa kuota pupuk;
7. Pengecer menyerahkan pupuk ke petani;
8. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.
Diolah dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar