Social Icons

Pages

Featured Posts

Rabu, 02 Juni 2021

Petunjuk Praktis Penggunaan Kartu Tani

 PETUNJUK PRAKTIS 

PENGGUNAAN KARTU TANI

Disusun oleh : Herlina, SP. (BPP Kec. Taliwang)



Kartu Tani Milik Petani Kec. Taliwang
Kartu Tani Milik Petani Kec. Taliwang

PENGERTIAN KARTU TANI

Kartu Tani adalah Kartu debit BRI co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan di Pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.

Kartu Tani juga berfungsi sebagai sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi yaitu bisa sebagai simpanan, pengambilan, transfer, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi.

 

DASAR HUKUM

1. Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011;

2. Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017;

3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M- Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.


Persyaratan Mendaftar Kartu Tani

a. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);

b. Petani mengumpulkan Foto Copy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).

c. Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam: 1) Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar; 2) Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar.

d. Memiliki rekening Tabungan Simpedes BRI.

 

PENDATAAN DAN VERIFIKASI DATA KARTU TANI

Pemerintah wajib menginput RDKK menjadi e-RDKK dengan mekanisme sebagai berikut:

1) Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di Kelompok Tani;

2) Admin e-RDKK meng-upload data RDKK ke dalam sistim e-RDKK Kementan;

3) Kordinator Penyuluh (Korluh) melakukan verifikasi data e-RDKK; data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan

5) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten menyetujui data tersebut secara elektronik dalam sistim e-RDKK Kementan.


PENGAMBILAN KARTU TANI OLEH PETANI

1. Data yang dibutuhkan : e KTP dan KK;

2. Petani hadir BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan ;

3. Menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung ;

4. Petugas melakukan pengecekan ke Server BRI;

5. Proses pembuatan Buku Tabungan

6. Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan BRI oleh petugas BRI

Petani Penerima Kartu Tani di WKPP Bugis

Petani Penerima Kartu Tani di WKPP Bugis

Mekanisme Penggunaan Kartu Tani

1. Data e-RDKK yang sudah disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten, akan diambil oleh Bank secara elektronik untuk diverifikasi kevalidan datanya;

2. Data petani yang sudah valid akan dibuatkan Kartu Tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya. Kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan;

3. Data petani yang belum valid akan dikembalikan oleh Bank kepada Dinas Kabupaten secara elektronik;

4. Bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk sebagai agen Bank. Kios pengecer yang sudah menjadi agen Bank akan diberikan EDC sebagai alat transaksi Kartu Tani

Catatan :

Pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan adalah barang dalam pengawasan. Sehingga bila terdapat petani yang menyalahgunakan alokasi yang ada dengan tidak digunakan sendiri melainkan dijual kembali maka akan dikenakan sanksi pidana

 

PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI MENGGUNAKAN KARTU TANI

Petani dapat menggunakan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di Kios Pengecer Resmi dengan cara :

1. Petani membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk;

2. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi;

3. Masukkan nomor PIN

4. Mesin EDC menampilkan informasi data alokasi  pupuk dan data petani ;

5. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan;

6. Cek kembali alokasi sisa kuota pupuk;

7. Pengecer menyerahkan pupuk ke petani;

8. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

 

Diolah dari berbagai sumber

Rabu, 03 Februari 2021

Pemupukan Berimbang Menggunakan Pupuk ZA

Pemupukan Berimbang Menggunakan Pupuk ZA

Disusun oleh : Herlina, SP (BPP Kec. Taliwang)

Sosialisasi Pemupukan Berimbang Menggunakan Pupuk ZA di Kelurahan Bugis


Prinsip Pupuk Berimbang

Prinsip pupuk berimbang adalah menyesuaikan dengan kebutuhan tanaman, jenis tanaman, status hara dalam tanah dan targetan produksi yang akan dicapai. Pemupukan berimbang perlu diterapkan oleh petani karena pemupukan berlebihan dapat berakibat seperti tanaman mudah roboh, terserang hama-penyakit, tidak efesiensi dan mencemari lingkungan. Hal ini dapat menyebabkab pemborosan bagi petani dan akan merusak tanah serta tanaman.

Pupuk berimbang adalah pemberian sejumlah pupuk yang sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kesuburan tanah agar terjadi bila menerapkan keberimbangan maka dihasilkan produktivitas, mutu hasil, kesuburan tanah dan keuntungan ekonomis dan ekologis akan meningkat.


Setelah penerapan pupuk berimbang, kunci 5 (lima) tepat pemupukan juga poin utama keberhasilan, yaitu Tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tepat cara dan tepat bentuk atau formula. Prinsip tepat jenis yaitu pemupukan harus tepat dalam menenentukan jenis pupuk yang dibutuhkan. Tepat dosis yaitu sesuai dengan status hara, kebutuhan tanaman dan target hasil yang mau dicapai. Tepat waktu adalah pada saat pemberian pupuk disesuaikan kapan tanaman tersebut membutuhkan asupan lebih unsur hara dalam jumlah yang banyak. Tepat bentuk atau formula bermaksud bentuk atau formula pupuk sesuai dengan kondisi tanah dan kebutuhan tanaman. Prinsip ke lima adalah tepat cara yaitu saat pemupukan harus dengan cara yang benar.


Alternatif penggunaan pupuk urea


Berbagai jenis pupuk telah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk-pupuk tersebut dibedakan berdasarkan kandungan unsur hara yang dikandungnya. Pupuk urea dan ZA adalah dua jenis pupuk yang mengandung Nitrogen (N). Kedua pupuk ini bisa saling menggantikan dalam peranannya. Karena sama-sama mengandung unsur nitrogen, kedua jenis pupuk ini dapat mempercepat pertumbuhan tanaman dan menambah kandungan protein hasil panen.

Namun demikian meski sekilas terlihat serupa, penggunaan Pupuk urea dan ZA memiliki perbedaan yang sangat jelas.Kandungan sulfur dari pupuk ZA akan berperan juga dalam pengembangan sistem imunitas tanaman yang akan meningkatkan kemampuan tanaman untuk mempertahankan diri dari gangguan hama parasit, penyakit dan kekeringan.


Mengenal Pupuk ZA





Pengertian Pupuk ZA

Pupuk ZA merupakan pupuk kimia buatan berisi kandungan amonium sulfat yang dibuat untuk memberi tambahan hara nitrogen dan belerang untuk tanaman. Bentuk pupuk : seperti butiran kristal atau mirip garam dapur dan terasa asin di lidah. Pupuk ini mudah menyerap air meskipun tidak sekuat pupuk urea.

Karena ion sulfat sangat mudah larut dalam air sedangkan ion amonium lebih lemah, pupuk ini berpotensi menurunkan pH tanah yang terkena aplikasinya sehingga hanya cocok digunakan pada tanah alkalin.

Dibandingkan dengan pupuk lain, seperti amonium nitrat dan urea, pupuk ini mengandung lebih sedikit kadar nitrogen sehingga meningkatkan biaya pemupukan per massa nitrogen yang diberikan pada usaha pertanian, tetapi memberi keuntungan masuknya hara utama lainnya, belerang.

Pupuk ZA mengandung belerang dan nitrogen. Kandungan nitrogennya hanya separuh dari urea, sehingga biasanya pemberiannya dimaksudkan sebagai sumber pemasok hara belerang pada tanah-tanah yang miskin unsur ini. 




Keunggulan Pupuk Za

Mudah penangannya dan ekonomis.

Digunakan sebagai pupuk dasar dan susulan.

Senyawa kimianya stabil sehingga tahan disimpan dalam waktu lama.

Dapat dicampur dengan pupuk lain.

Aman digunakan untuk semua jenis tanaman.

Memperbaiki kualitas dan meningkatkan produksi serta nilai gizi hasil panen dan pakan ternak karena peningkatan kadar protein pati, padi, gula, lemak, vitamin, dll.

Memperbaiki rasa dan warna hasil panen.

Tanaman lebih sehat dan lebih tahan terhadap gangguan lingkungan (hama, penyakit, kekeringan).

Tidak menyerap banyak air.

Digunakan sebagai pupuk dasar dan susulan.

Senyawa kimianya stabil sehingga tahan disimpan dalam waktu lama.

Dapat dicampur dengan pupuk lain, serta aman digunakan untuk semua jenis tanaman.



Kekurangan Pupuk Za

Mengakibatkan pemborosan biaya karena terlalu mahal.

Jika digunakan secara berlebihan maka akan mengakibatkan tanah manjadi masam.

Akan mengancam kelangsungan hidup mikroorganisme yang berada dalam tanah.

Jika digunakan secara berlebihan maka akan mengakibatkan tanaman sukulen sehingga tanaman menjadi mudah terserang hama maupun penyakit.


Cara Penggunaan Pupuk Za

Penggunaan pupuk ZA sangat dianjurkan untuk diberikan pada tanaman sebagai pupuk dasar juga pupuk susulan untuk semua jenis tanaman. Mengapa? karena sejak awal pertumbuhan, tanaman membutuhkan unsur hara belerang. Cara penggunaan pupuk Za dapat dicampur dengan pupuk yang lain.


Perbedaan Pupuk Urea dan ZA

Pupuk urea dan ZA merupakan dua jenis pupuk yang sama-sama mengandung nitrogen (N).

Persentase unsur nitrogen yang ada di dalamnya. Jika pupuk urea mengandung 46% unsur nitrogen atau jika 100kg pupuk urea maka ada 46 kg unsur nitrogen, sedangkan pada pupuk ZA kandungan unsur nitrogennya hanya mencapai 20,8% atau jika ada 100 kg pupuk ZA maka terdapat 20,8 kg unsur nitrogen.

Tidaknya kandungan unsur makro yang terdiri dari makro nitrogen, sedangkan pupuk ZA juga mengandung unsur makro lainnya seperti belerang atau sulfur (S).

Penggunaan kedua jenis pupuk ini juga dapat disesuaikan dengan kondisi tanah. Pupuk ZA dapat menurunkan pH tanah, maka tidak disarankan menggunakan pupuk Za untuk digunakan pada tanah dengan tingkat keasaman (pH) rendah.

Diolah dari berbagai sumber

Senin, 16 November 2020

Seleksi Benih Padi Secara Sederhana

 Seleksi Benih Padi Secara Sederhana

Disusun oleh : Herlina, SP (BPP Kec. Taliwang)

Foto : Sosialisasi Seleksi Benih di Kel. Kuang

 

PENGERTIAN BENIH

Benih bermutu adalah benih dengan tingkat kemurnian dan daya tumbuh yang tinggi, berukuran penuh dan seragam, daya kecambah diatas 80 % (vigor tinggi), bebas dari biji gulma, penyakit dan hama atau bahan lain.

 

MANFAAT SELEKSI BENIH

Kini sangat banyak benih padi yang beredar di pasaran, namun tidak semuanya mempunyai kualitas yang baik. Seringkali ditemukan benih yang digunakan tersebut telah bersertifikat dan berlabel namun setelah ditanam hasilnya kurang memuaskan.

Benih juga perlu adanya perlakuan khusus untuk mendapatkan benih yang baik dan bernas saat ditanam serta menghasilkan tanaman padi yang sehat.

Sebelum melakukan persemaian seleksi benih sangat perlu dilakukan untuk memisahkan antar benih yang bernas dan benih yang hampa


 

Foto : Cara Seleksi Benih

 

CARA SELEKSI BENIH :

 ALAT DAN BAHAN :

- Benih Padi

- Ember atau wadah penampung

- Saringan

- Pengaduk

- Telur ayam (segar)

- Garam

- Air secukupnya

 

# Tahap Kegiatan Seleksi Benih Dengan Air Garam:

1. Sediakan 1 kg benih padi yang akan diseleksi Isilah ember dengan 2 liter air

2. Tuangkan Garam dapur kurang lebih 1 kg kedalam ember yang telah diisi air tadi. Aduk Garam Sampai Larut

3. Setelah garam larut, masukan satu butir telur ayam ke dalam larutan garam, dan perhatikan posisi telur

· Jika telur masih terbenam tambahkan garam sedikit demi sedikit sambil diaduk sampai telur mengapung pada permukaan air.

· Jika telur telah mengambang pada permukaan air, artinya garam tidak perlu ditambah lagi dan siap digunakan untuk seleksi benih.

4. Tuangkan benih kedalam larutan garam yang telah diuji tadi. Diamkan sejenak

5. Benih yang mengapung adalah benih hampa sedangkan benih yang tenggelam adalah benih yang bernas.

6. Angkat benih yang hampa (mengapung) dan taruh dalam sebuah wadah, angkat benih yang bernas (tenggelam) kemudian cuci segera sampai bersih hingga hilangkan larutan garam yang masih menempel.

7. Larutan air garam ini nantinya akan digunakan untuk menekan pertumbuhan organisme penyerang tanaman yang sudah melekat pada benih sebelum benih ini ditanam.

# Tahap perendaman benih :

Tujuan perendaman & pemeraman benih adalah untuk merangsang perkecambahan benih.

Perendaman benih dengan cara sebagai berikut :

1. Masukkan benih ke dalam karung atau wadah lain yang tembus air

2. Rendam dalam air selama sehari semalam ( 1 X 24 jam ). Angkat benih dan tiriskan

3. Benih diperam selama 2 hari

4. Benih siap disemaikan.

5. Penyemaian dilakukan dengan hati – hati agar akar tanamn tidak putus atau rusak

 

Diolah dari berbagai sumber

 

 

 










Selasa, 14 Juli 2020

Selayang Pandang Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

 

SELAYANG PANDANG 

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)

Disusun Oleh: Herlina, SP (BPP Kec. Taliwang)

 

Foto: Kelompok Tani Bengklong Kel. Bugis Peserta AUTP 2020

 

Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.

 

Maksud, dan Tujuan

Melindungi kerugian nilai ekonomi usahatani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya.

Tujuan penyelenggaraan AUTP adalah untuk:

a. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.

b. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.

 

Kriteria Calon peserta AUTP:

a. Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.

b. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar.

 

Kriteria Lokasi

Sawah irigasi dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air, diprioritaskan pada :

a. Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi.

b. Lokasi terletak dalam satu hamparan

 

Risiko yang Dijamin

Banjir, Kekeringan, Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

 

Ganti Rugi

Ganti rugi dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan:

a. Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST).

b. Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela).

c. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.

 

Harga Pertanggungan

Ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam.

 

Premi Asuransi Usahatani Padi

Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT.

Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.

 

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen.

 

Pendaftaran Calon Peserta

a.   Tanaman padi maksimal berumur 30 hari,.

b. Kelompok Tani dapat didampingi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir pendaftaran.

c. Premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana.

d. Asuransi pelaksana memberikan bukti asli yang terdiri dari: (a) pembayaran premi swadaya (20%) dan (b) polis/sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

e. UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota

f. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP , selanjutnya menyampaikannya  ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan kepada Dinas Pertanian Provinsi.

g. Dinas Pertanian Provinsi merekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

 

Ketentuan Klaim

a. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan.

b. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas melakukan pemeriksaan.

c. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPTPHP bersama petugas penilai kerugian, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.

d. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan

 

Persetujuan Klaim

a. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan merupakan persetujuan klaim oleh asuransi pelaksana kepada Tertanggung.

b. Jika dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan

 

Pembayaran Ganti Rugi

a. Pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi.

b. Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan.

c. Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening Tertanggung

 

Sumber:

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 02/Kpts/SR.220/B/01/2016 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi

 

 

Sample text

Blogger news

Sample Text

Blogroll

Sample Text

 
Blogger Templates