SELAYANG PANDANG
ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)
Disusun Oleh: Herlina, SP (BPP Kec. Taliwang)
Foto: Kelompok Tani Bengklong Kel. Bugis Peserta AUTP 2020
Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.
Maksud, dan Tujuan
Melindungi kerugian nilai ekonomi usahatani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya.
Tujuan penyelenggaraan AUTP adalah untuk:
a. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.
b. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.
Kriteria Calon peserta AUTP:
a. Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.
b. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar.
Kriteria Lokasi
Sawah irigasi dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air, diprioritaskan pada :
a. Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi.
b. Lokasi terletak dalam satu hamparan
Risiko yang Dijamin
Banjir, Kekeringan, Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Ganti Rugi
Ganti rugi dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan:
a. Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST).
b. Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela).
c. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.
Harga Pertanggungan
Ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam.
Premi Asuransi Usahatani Padi
Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT.
Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
Jangka Waktu Pertanggungan
Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen.
Pendaftaran Calon Peserta
a. Tanaman padi maksimal berumur 30 hari,.
b. Kelompok Tani dapat didampingi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir pendaftaran.
c. Premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana.
d. Asuransi pelaksana memberikan bukti asli yang terdiri dari: (a) pembayaran premi swadaya (20%) dan (b) polis/sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
e. UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
f. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP , selanjutnya menyampaikannya ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan kepada Dinas Pertanian Provinsi.
g. Dinas Pertanian Provinsi merekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Ketentuan Klaim
a. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan.
b. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
c. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPTPHP bersama petugas penilai kerugian, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.
d. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan
Persetujuan Klaim
a. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan merupakan persetujuan klaim oleh asuransi pelaksana kepada Tertanggung.
b. Jika dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan
Pembayaran Ganti Rugi
a. Pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi.
b. Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan.
c. Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening Tertanggung
Sumber:
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 02/Kpts/SR.220/B/01/2016 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi