Social Icons

Pages

Senin, 16 November 2020

Seleksi Benih Padi Secara Sederhana

 Seleksi Benih Padi Secara Sederhana

Disusun oleh : Herlina, SP (BPP Kec. Taliwang)

Foto : Sosialisasi Seleksi Benih di Kel. Kuang

 

PENGERTIAN BENIH

Benih bermutu adalah benih dengan tingkat kemurnian dan daya tumbuh yang tinggi, berukuran penuh dan seragam, daya kecambah diatas 80 % (vigor tinggi), bebas dari biji gulma, penyakit dan hama atau bahan lain.

 

MANFAAT SELEKSI BENIH

Kini sangat banyak benih padi yang beredar di pasaran, namun tidak semuanya mempunyai kualitas yang baik. Seringkali ditemukan benih yang digunakan tersebut telah bersertifikat dan berlabel namun setelah ditanam hasilnya kurang memuaskan.

Benih juga perlu adanya perlakuan khusus untuk mendapatkan benih yang baik dan bernas saat ditanam serta menghasilkan tanaman padi yang sehat.

Sebelum melakukan persemaian seleksi benih sangat perlu dilakukan untuk memisahkan antar benih yang bernas dan benih yang hampa


 

Foto : Cara Seleksi Benih

 

CARA SELEKSI BENIH :

 ALAT DAN BAHAN :

- Benih Padi

- Ember atau wadah penampung

- Saringan

- Pengaduk

- Telur ayam (segar)

- Garam

- Air secukupnya

 

# Tahap Kegiatan Seleksi Benih Dengan Air Garam:

1. Sediakan 1 kg benih padi yang akan diseleksi Isilah ember dengan 2 liter air

2. Tuangkan Garam dapur kurang lebih 1 kg kedalam ember yang telah diisi air tadi. Aduk Garam Sampai Larut

3. Setelah garam larut, masukan satu butir telur ayam ke dalam larutan garam, dan perhatikan posisi telur

· Jika telur masih terbenam tambahkan garam sedikit demi sedikit sambil diaduk sampai telur mengapung pada permukaan air.

· Jika telur telah mengambang pada permukaan air, artinya garam tidak perlu ditambah lagi dan siap digunakan untuk seleksi benih.

4. Tuangkan benih kedalam larutan garam yang telah diuji tadi. Diamkan sejenak

5. Benih yang mengapung adalah benih hampa sedangkan benih yang tenggelam adalah benih yang bernas.

6. Angkat benih yang hampa (mengapung) dan taruh dalam sebuah wadah, angkat benih yang bernas (tenggelam) kemudian cuci segera sampai bersih hingga hilangkan larutan garam yang masih menempel.

7. Larutan air garam ini nantinya akan digunakan untuk menekan pertumbuhan organisme penyerang tanaman yang sudah melekat pada benih sebelum benih ini ditanam.

# Tahap perendaman benih :

Tujuan perendaman & pemeraman benih adalah untuk merangsang perkecambahan benih.

Perendaman benih dengan cara sebagai berikut :

1. Masukkan benih ke dalam karung atau wadah lain yang tembus air

2. Rendam dalam air selama sehari semalam ( 1 X 24 jam ). Angkat benih dan tiriskan

3. Benih diperam selama 2 hari

4. Benih siap disemaikan.

5. Penyemaian dilakukan dengan hati – hati agar akar tanamn tidak putus atau rusak

 

Diolah dari berbagai sumber

 

 

 










Selasa, 14 Juli 2020

Selayang Pandang Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

 

SELAYANG PANDANG 

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)

Disusun Oleh: Herlina, SP (BPP Kec. Taliwang)

 

Foto: Kelompok Tani Bengklong Kel. Bugis Peserta AUTP 2020

 

Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.

 

Maksud, dan Tujuan

Melindungi kerugian nilai ekonomi usahatani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya.

Tujuan penyelenggaraan AUTP adalah untuk:

a. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.

b. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.

 

Kriteria Calon peserta AUTP:

a. Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.

b. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar.

 

Kriteria Lokasi

Sawah irigasi dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air, diprioritaskan pada :

a. Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi.

b. Lokasi terletak dalam satu hamparan

 

Risiko yang Dijamin

Banjir, Kekeringan, Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

 

Ganti Rugi

Ganti rugi dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan:

a. Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST).

b. Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela).

c. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.

 

Harga Pertanggungan

Ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam.

 

Premi Asuransi Usahatani Padi

Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT.

Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.

 

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen.

 

Pendaftaran Calon Peserta

a.   Tanaman padi maksimal berumur 30 hari,.

b. Kelompok Tani dapat didampingi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir pendaftaran.

c. Premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana.

d. Asuransi pelaksana memberikan bukti asli yang terdiri dari: (a) pembayaran premi swadaya (20%) dan (b) polis/sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

e. UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota

f. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP , selanjutnya menyampaikannya  ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan kepada Dinas Pertanian Provinsi.

g. Dinas Pertanian Provinsi merekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

 

Ketentuan Klaim

a. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan.

b. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas melakukan pemeriksaan.

c. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPTPHP bersama petugas penilai kerugian, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.

d. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan

 

Persetujuan Klaim

a. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan merupakan persetujuan klaim oleh asuransi pelaksana kepada Tertanggung.

b. Jika dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan

 

Pembayaran Ganti Rugi

a. Pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi.

b. Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan.

c. Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening Tertanggung

 

Sumber:

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 02/Kpts/SR.220/B/01/2016 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi

 

 

Sample text

Blogger news

Sample Text

Blogroll

Sample Text

 
Blogger Templates